
Ilustrasi: Serangan siber masih menghantui Indonesia yang dinilai lemah secara regulasi. (Nivelics)
JawaPos.com - Dalam satu tahun terakhir, ruang digital Indonesia kian dipenuhi kasus kebocoran data dan penipuan daring. Dari pencurian identitas, pembobolan rekening bank, hingga penyalahgunaan data pribadi untuk akun judi online, semuanya menjadi potret suram lemahnya perlindungan privasi warga.
Di tengah meningkatnya ancaman siber, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diharapkan menjadi pelindung utama justru mandek di tahap implementasi.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai keterlambatan penerapan UU PDP telah membuka celah bagi praktik kejahatan digital yang semakin terorganisir.
“Data pribadi masyarakat kini sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, kondisi ini akan makin memburuk,” ujar Pratama kepada JawaPos.com.
Fenomena kebocoran data kini tak lagi terbatas pada sektor swasta seperti e-commerce atau layanan digital komersial. Data warga juga kerap bocor dari sistem publik milik pemerintah, termasuk basis data kependudukan dan layanan sosial.
Kebocoran ini dinilai bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan sosial bagi masyarakat yang datanya disalahgunakan.
Masalah semakin rumit karena hingga kini Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP), lembaga yang diamanatkan langsung oleh UU PDP, belum juga dibentuk oleh Presiden.
Ketiadaan lembaga pengawas membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran data tidak memiliki struktur dan otoritas yang jelas. Akibatnya, meskipun UU PDP sudah berlaku, ia tidak memiliki daya eksekusi di lapangan.
“Tanpa lembaga pelaksana yang kuat dan independen, perlindungan data pribadi hanya akan menjadi jargon hukum. Pelanggaran demi pelanggaran akan terus terjadi tanpa sanksi yang menimbulkan efek jera,” kata Pratama.
Ia juga mengingatkan, keterlambatan ini telah mengikis kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjaga keamanan digital warganya.
Dalam konteks global, keamanan data sudah menjadi isu strategis. Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) dan Singapura lewat Personal Data Protection Act (PDPA) telah membuktikan bahwa perlindungan data yang ketat dapat menekan kebocoran informasi dan memperkuat ekosistem digital.
Indonesia, kata Pratama, justru masih tertinggal karena belum memiliki sistem pengawasan dan audit keamanan data yang konsisten.
Kondisi ini diperburuk dengan maraknya penipuan berbasis rekayasa sosial dan kecerdasan buatan (AI). Modus seperti phishing, deepfake, hingga AI scam kini makin sulit dideteksi oleh masyarakat awam.
Tanpa literasi digital yang kuat dan kebijakan siber yang tegas, publik akan terus menjadi sasaran empuk eksploitasi data. Pratama menegaskan, pembentukan Badan PDP bukan hanya kewajiban hukum, melainkan kebutuhan nasional yang mendesak.
“Negara tidak bisa menunggu lebih lama. Perlindungan data pribadi bukan urusan administratif, tapi soal kedaulatan digital dan martabat warga negara,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022