Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 21.57 WIB

Polri Periksa Antasari Azhar Terkait Kasus Djoko Tjandra

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). (Muhammad Ridwan/JPC) - Image

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11). (Muhammad Ridwan/JPC)

JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Pemeriksaan kepada Antasari dilakukan pada 13 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memebenarkan pemeriksaan tersebut. "Ya (Antasari dipanggil) sebagai saksi," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Pemanggilan kepada Antasari tertuang dalam surat panggila nomor B/PK-257/VII/Res.3.3/2020/Tipidkor tertanggal 11 Agustus 2020. Argo memastikan Antasari hadir memenuhi panggilan penyidik.


Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, Antasari dimintai keterangan terkait kasus korupsi cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra. Dalam kasus itu, Antasari diketahui sebagai salah satu jaksa yang ikut menangani Djoko Tjandra.

"AA dimintai keterangan Terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Djoko Candra). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC," jelas Argo.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu. Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=a_Ip7lJH1OQ

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore