Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2020 | 01.16 WIB

Djoko Tjandra Dicecar Soal Lokasi Pelarian Hingga Sewa Jet Pribadi

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt - Image

Tersangka Dan buronan Djoko Tjandra (baju orange) dikawal petugas kepolisian saat Tina dibandara Halim perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7). Joko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi bank Bali Yang dibawa oleh polisi dari Malaysia pukul 8:45 menit wakt

JawaPos.com - Penyidik Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan kepada Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 15.15 WIB, Djoko Tjandra dicecar 59 pertanyaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, materi yang ditanyakan pertama terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia selama ini. Penyidik mencari tahu lokasi mana saja yang dikunjungi Djoko Tjandra selama di tanah air.

"Kemudian yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan, bahwasanya BJPU telah mengeluarkan surat jalan palsu," ucap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Baca juga: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/19/08/2020/polri-dalami-alirana-dana-djoko-tjandra-ke-ditjen-imigrasi/

Penyidik juga menanyakan ihwal surat bebas Covid-19 yang diperoleh Djoko Tjandra. Penyidik mempertanyakan sudah digunakan untuk apa saja surat tersebut. Selanjutnya penyidik menanyakan terkait proses penghapusan red notice..

"Dan terakhir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi private jet terkait dengan penyewaaannya, nyewa di mana itu didalami juga," pungkas Awi.

Sebelumnya, setelah terungkap adanya surat jalan untuk Djoko Tjandra, kali ini kembali tersiar kabar jika Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan surat penghapusan red notice. Surat tersebut tercatat dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo.

Akibat kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengambil langkah tegas kepada bawahannya. Setelah mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan, kali ini pencopotan pun dilakukan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

Melalui Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, yang ditandangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte  dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Itwasum Polri. Posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Johanis Asadoma yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=3Iqhc4Ah2D4

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore