
VERSI POLISI: Adegan rekonstruksi penembakan laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek. Empat laskar FPI disebut hendak merebut senjata api milik polisi. (ALI KHUMAIN/ANTARA)
JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang mengotopsi enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI) kemarin. Mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik dari Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan mereka dibutuhkan dalam penyelidikan yang tengah dilakukan instansinya. Menurut Anam, pihaknya masih berusaha mendalami temuan yang dikumpulkan Komnas HAM.
Karena itu, pihak-pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan dipanggil. Termasuk pejabat dan personel Polri. ’’Memperdalam terkait prosedur, proses, dan substansi otopsi,’’ ungkapnya kemarin.
Pria yang dipercaya sebagai ketua tim penyelidik peristiwa di jalan tol Jakarta–Cikampek itu menyebutkan, pihaknya menginginkan peristiwa tersebut dibuka seterang-terangnya.
Menurut Anam, kemarin ada empat orang yang dimintai keterangan. Tiga orang di antaranya dokter yang melakukan otopsi di RS Polri Kramat Jati. Seorang lainnya pimpinan tiga dokter tersebut. Melalui pemanggilan itu, Komnas HAM menggali sejumlah keterangan terkait dengan kondisi jenazah enam laskar FPI.
"Kami mendapat informasi yang cukup detail (terkait dengan enam jenazah laskar FPI)," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Bukti Baru, CCTV Tidak Rusak, tapi Tak Ada Rekaman
Menurut dia, para dokter yang dipanggil juga menjelaskan hal-hal teknis kepada timnya. Komnas HAM, lanjut Anam, memiliki data awal sebelum jenazah diotopsi dan setelah diotopsi. "Kami ditunjukkan foto kali pertama sebelum tindakan dan itu posisi paling penting," imbuhnya.
Dari foto itu, dia menyatakan, pihaknya mengetahui jumlah lubang akibat luka tembak di enam jenazah laskar FPI tersebut. Dia tidak menampik ada perbedaan informasi kondisi jenazah antara keterangan keluarga kepada Komisi III DPR dan keterangan Polri. ’’Pasti tidak ada kesamaan,’’ imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran
Menurut dia, hal itu biasa terjadi lantaran keluarga melihat jenazah beberapa jam setelah kejadian. Sementara itu, keterangan yang digali Polri dimulai dari meninggalnya enam anggota FPI sampai tuntas diotopsi.
Selain itu, informasi yang beredar di masyarakat turut didalami Komnas HAM. Anam yakin informasi yang diperoleh timnya bisa membantu untuk mengungkap peristiwa itu secara jelas. ’’Akan menjadi bahan kami untuk menyimpulkan,’’ ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Panggil Kabareskrim dan Dokter Forensik Polri
Sementara itu, Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity M. Zuhdan menjelaskan, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM, yang paling tepat menangani memang Komnas HAM. Namun, kewenangan Komnas HAM itu masih memiliki kelemahan sehingga penyelesaian kasusnya mengambang. ’’Hasil kasus yang ditangani Komnas HAM bersifat reporting atau pelaporan,’’ tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aDySvuGfPa4
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022