Suasana RSUD Sidoarjo di mana sejumlah santri menjalani perawatan karena keracunan MBG (Dok Dadang Kurnia/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak hanya meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyetop operasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan, polisi didorong turun tangan melakukan penegakan hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. Dia menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum atas berbagai insiden yang menyebabkan terjadinya keracunan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
”Lembaga penegak hukum, polisi dan BPOM, untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG,” kata dia pada Jumat (4/9).
Keterangan itu disampaikan oleh Uli setelah Komnas HAM melihat lebih jauh berbagai peristiwa keracunan yang dialami oleh banyak penerima manfaat MBG. Komnas HAM mencatat beberapa peristiwa yang menjadi atensi publik karena keracunan yang terjadi bukan lagi dialami 1 atau 2 orang, melainkan ratusan orang.
Mulai peristiwa di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Jombang, hingga Kota Solo yang terjadi awal bulan ini. Keracunan massal terjadi di sekolah dan pesantren hingga menyebabkan ratusan peserta didik yang menerima manfaat MBG menjadi korban.
Bukan hanya bulan ini, Komnas HAM juga mencatat kejadian serupa pada Agustus lalu. Yakni keracunan di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang. Menurut dia, berulangnya peristiwa keracunan MBG harus disikapi serius. Apalagi, pihaknya mulai melihat pola dalam berbagai peristiwa.
”Tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya, karena bergeser dari upaya pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia,” ucap Uli.
Karena itu, Komnas HAM mendesak agar BGN mengambil langkah cepat untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. Kemudian memastikan evaluasi menyeluruh atas penyebab keracunan dan melakukan langkah-langkah perbaikan.
Uli juga menekankan pentingnya akses pemulihan bagi korban keracunan MBG, yang tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian. Menurut dia, pemerintah harus memastikan pemulihan kesehatan fisik dan mental para korban.
”Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kota, kabupaten, Kementerian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan,” tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
