
Ilustrasi Pistol (Pexels/Karolina Grabowska)
JawaPos.com - Keputusan polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor Joni Iskandar menuai sorotan. Belakangan, sebuah video muncul di media sosial menunjukkan istri buronan asal Lampung Timur tersebut menangis histeris.
Dikutip dari video yang dibagikan oleh akun @fakta.indo, perempuan yang mengaku sebagai istri Joni Iskandar menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung pada Kamis (4/6).
”Suami saya katanya melawan, sedangkan pak, lihat polisi datang suami saya langsung duduk, menyerahkan diri pak, menyerahkan diri. Tangan langsung ditaruh di belakang, langsung diborgol di belakang,” kata perempuan itu sambil menangis.
Tidak hanya melihat suaminya menyerahkan diri, dia mengaku memiliki video saat buron tersebut digelandang oleh polisi. Meski sempat dilarang untuk mengambil video, dia tetap mengabadikan momen itu. Namun, setelah Joni Iskandar dibawa polisi, suaminya itu dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
”Diambil sehat, pulangnya kayak gitu. Kalau emang mau ditembak mati, kenapa harus patah lehernya, kenapa harus ditembak kakinya sampai kayak gitu, kenapa matanya sampai kayak gitu, kenapa sampai hidungnya patah, pak. Sumpah saya ngerasa sakit pak, suami saya,” ucap perempuan itu.
Dalam unggahan yang sama disampaikan bahwa polisi melakukan tindakan tegas dan terukur atau menembak Joni Iskandar karena yang bersangkutan melakukan perlawanan, melukai petugas, dan berusaha melarikan diri saat petugas berusaha mengembangkan penanganan kasus tersebut.
Terpisah, Polda Lampung melalui akun media sosial @humas_poldalampung membeber data hasil penindakan terhadap berbagai kasus kejahatan jalanan yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sejak 13-31 Mei 2026, Polda Lampung melakukan operasi secara intensif. Hasilnya sebanyak 95 orang tersangka diamankan oleh petugas kepolisian. Termasuk diantaranya barang bukti berjumlah 410 yang terdiri atas kendaraan bermotor, senjata api rakitan, amunisi.
Dalam keterangan resmi yang diterima oleh awak media, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa jajarannya melakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Namun demikian, terhadap pelaku yang melakukan perlawanan, berupaya melarikan diri, atau melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas, Helfi menyatakan bahwa, petugas kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022