
Photo
JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengklaim, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak pernah menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa, di Mahkamah Agung.
Pernyataan ini menegaskan, dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali soal pengurusan fatwa Djoko Tjandra.
"Apakah terkait dengan Jaksa Agung (ST Burhanuddin), Jaksa P (Pinangki Sirna Malasari) tidak menjelaskan apa-apa," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Ali Mukartono menegaskan, dalam proses penyidikan tidak terungkap dugaan pertemuan Jaksa Agung dengan mantan Ketua MA Hatta Ali. Bahkan, Ali pun menegaskan tidak ada pengawalan pengurusan grasi Djoko Tjandra hingga ke pihak istana.
Ali pun menegaskan, pemberian suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar untuk pengurusan fatwa di MA. Menurutnya, dugaan lain sampai saat ini belum ditemukan.
"Semua tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," tegas Ali.
Baca juga: Kejagung Undang KPK Hingga Polri untuk Ekspos Perkara Jaksa Pinangki
Dalam perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejagung menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0Z5qFqWSarc

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
