
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundang sejumlah pihak dalam giat ekspos hasil penyidikan perkara dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9) besok. Sejumlah pihak yang diundang diantaranya Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita undang dari pihak Polhukam, kemudian kedua Bareskrim karena menyangkut ada sangkaan Tipikor Djoko Tjandra, yang ketiga pihak KPK," kata Direktur Penyidikan Jaksan Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah di depan Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/9).
Febrie menuturkan, berkas penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk tahap pertama. Sehingga perlu dilakukan ekspos terbuka dengan sejumlah aparat penegak hukum ssbagai bagaian dari transparansi penanganan perkara.
"Ini kita ekspose secara terbuka ada beberapa pihak kita undang," ujar Febrie.
Menurutnya, rencana giat ekspose dengan pihak Kemenko Polhukam, Bareskrim Polri dan KPK akan dilakukan pada Selasa (8/9) besok di kantor Kejagung.
"Undangan teman-teman di KPK untuk besok hadir. Besok ekspos jam 9 di Kejagung," cetus Febrie.
Kendati demikian, Febrie enggan menjelaskan rinci apakah perkara jaksa Pinangki akan dilimpahkan ke KPK atau tidak. Menurutnya, giat besok hanya memberi tahu secara terbuka terkait penanganan perkara dugaan penerimaan suap terhadap jaksa Pinangki.
Baca juga: Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Sebagai Tersangka
"Tidak, kita ekspose. Kita menjelaskan," pungkasnya.
Dalam perkara dugaan suap yang melibatkan jaksa Pinangki, Kejagung lebih dahulu menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerima suap sebesar USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra untuk membantu proses pengurusan fatwa di MA.
Sebagai penerima suap, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki juga telah dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi terkait hukuman yang dijatuhkan hakim atas kasus korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Korps Adhyaksa juga menetapkan Andi Irfan Jaya yang diduga perantara suap terhadap jaksa Pinangki. Teman dekat jaksa Pinangki itu diduga turut membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Andi Irfan disangkakan melanggar Pasal Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=vo6CStrwCic
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022