Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 23.12 WIB

Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo, Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah polemik dugaan kriminalisasi terhadap videografer Amsal Sitepu.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Danke Rajagukguk yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Karo kini dipindahkan ke jabatan fungsional. Posisi Kajari Karo selanjutnya diisi oleh Edmond Novvery Purba.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, juga dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Jabatan Kajati Sumatera Utara akan digantikan oleh Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa mutasi merupakan hal yang wajar dalam institusi pemerintah.

“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain Harli Siregar, sebanyak 13 pejabat lain berpangkat Kajati juga turut dirotasi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Sebelumnya, Danke Rajagukguk telah diperiksa oleh Kejagung terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan Amsal Sitepu. Penanganan kasus tersebut menuai polemik di masyarakat.

Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan kontroversi, serta memicu kritik dari masyarakat dan DPR terkait profesionalitas dan prosedur hukum yang dijalankan oleh Kejari Karo.

Komisi III DPR pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore