Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juni 2021 | 22.59 WIB

Komnas Anak Sebut Korban di SMA SPI Batu Bisa Tembus 40 Orang

MENENANGKAN SISWA: Para siswa SMA SPI, Kota Batu, yang masih berada di asrama saat mendengarkan arahan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (1/6). (PEMKOT BARU FOR JAWA POS RADAR KUDUS) - Image

MENENANGKAN SISWA: Para siswa SMA SPI, Kota Batu, yang masih berada di asrama saat mendengarkan arahan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Selasa (1/6). (PEMKOT BARU FOR JAWA POS RADAR KUDUS)

JawaPos.com - Polda Jatim membuka hotline pengaduan korban dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Tiga nomor berbeda bisa dikontak.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyebutkan tiga nomor itu adalah 0821666092, 0852 34108323, dan 081234756549. ’’Guna menampung aduan masyarakat yang menjadi terduga korban,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (2/6).

Langkah membuat hotline pengaduan itu didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya, jarak lebih dari 100 kilometer yang memisahkan lokasi kejadian di Batu dan Mapolda Jatim di Surabaya. Selain itu, kasus tersebut tergolong sensitif.

Penyidik khawatir tidak semua korban sempat melapor secara langsung. Padahal, kata dia, keterangan mereka sangat diperlukan untuk pendalaman perkara.

Dia memastikan, identitas pengadu pada hotline tersebut dirahasiakan. Baik itu korban secara langsung maupun pemberi informasi terkait kejadian. ’’Kita tampung semua dan keamanannya dijamin,” terangnya.

Tidak hanya membuat hotline pengaduan. Gatot menjelaskan, penyidik juga telah melakukan tindak lanjut laporan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) Selasa (1/6). Dalam kegiatan itu, tiga korban yang menjadi pelapor diajak.

Menurut dia, tujuan olah TKP adalah mencari petunjuk tentang adanya dugaan pidana yang dilaporkan. Namun, dia mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya. Gatot mengatakan, data yang didapat saat olah TKP masih perlu dianalisis penyidik.

Gatot menambahkan, fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Data itu akan dijadikan dasar dalam membangun konstruksi perkara yang dilaporkan. ’’Langkah menggali data bisa dilakukan dengan banyak cara. Di antaranya, memeriksa saksi-saksi dan olah TKP,” paparnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan, saksi yang diperiksa pada awal tahapan bukan hanya korban. Melainkan juga pihak lain yang memiliki kaitan. Misalnya, pengelola sekolah. ’’Baru nanti di bagian akhir pemanggilan terhadap terlapor yang juga pendiri sekaligus pemilik sekolah,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Jangan Sampai Para Pelajar SMA SPI Ketakutan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, korban dugaan kekerasan seksual itu sangat banyak. ’’Bisa lebih dari 40 (korban, Red),” sebutnya. ’’Kejadiannya sudah berlangsung lama, saya kira ini akan terus melebar,” sambungnya.

Menurut dia, tindakan terduga pelaku dalam perkara itu tidak boleh dianggap remeh. ’’Bentuk kejahatannya sudah kategori luar biasa atau extraordinary crime,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore