Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 02.17 WIB

FGD LPNU Jatim-Pemerintah, Usulkan Penyederhanaan Pajak untuk UMKM

Ilustrasi UMKM. (Istimewa) - Image

Ilustrasi UMKM. (Istimewa)

JawaPos.com - Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Jawa Timur mengusulkan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FGD) bersama Kementerian UMKM, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

Usulan penyederhanaan tersebut mendorong agar omzet atau peredaran bruto menjadi basis utama penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak UMKM.

Penasihat LPNU Jatim R Djoni Sudjatmoko mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan kepentingan pemerintah dalam menjaga penerimaan pajak. Namun, sistem perpajakan dinilai perlu disesuaikan dengan kapasitas administratif UMKM yang sangat beragam.

"Kami mempertemukan antara kepentingan negara terkait dengan UMKM adalah penerimaan pajaknya, kita ikut. Kepentingan UMKM itu adalah kesederhanaan," kata Djoni kepada JawaPos.com di Gedung Kementerian UMKM, Kamis (17/9).

Menurut Djoni, penyederhanaan administrasi tidak sama dengan memberikan tarif pajak murah kepada seluruh UMKM. LPNU mengusulkan pemisahan antara kemudahan administrasi dan insentif tarif berdasarkan skala usaha.

Untuk usaha mikro dan kecil, LPNU mengusulkan dua fasilitas, yakni administrasi penghitungan dan pelaporan berbasis omzet serta insentif tarif. Insentif tersebut diarahkan sebagai instrumen perlindungan, pemberdayaan, formalisasi, sekaligus mendorong kemampuan usaha untuk naik kelas.

Sementara itu, bagi usaha menengah dengan omzet lebih dari Rp 15 miliar hingga Rp 50 miliar, LPNU mengusulkan administrasi tetap sederhana berbasis omzet, tetapi tanpa tarif preferensial. Besaran pajaknya dapat menggunakan benchmark beban pajak efektif nasional berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Dengan skema tersebut, LPNU merumuskan prinsip sederhana.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore