Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 01.33 WIB

Gara-gara Korupsi Upah Pungut di Bogor, Warga Ancam Tak Bayar Pajak

Kasus korupsi Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat, terus menjadi perhatian publik. (Istimewa) - Image

Kasus korupsi Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat, terus menjadi perhatian publik. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus korupsi Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat, terus menjadi perhatian publik. Warga Kabupaten Bogor mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.

Sejak kasus ini bergulir pada Kamis (20/8), KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar, menggiring sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih, melakukan gelar perkara, dan penggeledahan Kantor Bappenda, BKSDM, dan Disdik. Hingga Rabu  (16/9/2026), KPK masih menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dan belum menetapkan tersangka.

"Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi," tegas Ketua Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB), Oman Rohman Pribadi alias Opri.

Anggota PMBB perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, menegaskan bahwa Kabupaten Bogor sebagai halaman rumah Presiden RI Prabowo Subianto seharusnya bersih dari praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu," tutur Azet.

Azet menegaskan, masyarakat dan para pegawai saat ini dalam kondisi tidak nyaman karena para koruptor masih gentayangan di Kabupaten Bogor. 

Ia mengungkapkan pula sikap pesimistis masyarakat dengan merebaknya kasus korupsi di Kabupaten Bogor sehingga malas membayar pajak.

"Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak dan kami siap people power. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp 50.000. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore