
Ilustrasi: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku kenal baik dengan menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, enggan bicara soal reshuffle kabinet. (M IHSAN/RADAR SOLO)
JawaPos.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang seolah mendukung untuk kembali merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) balik ke versi lama, tengah menyita perhatian publik. Namun, pernyataan itu dinilai hanya gimik politik, seolah-olah mendukung kinerja pemberantasan korupsi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menegaskan pernyataan Jokowi tidak bisa
dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna, sebelum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.
"Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media, yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 tahun 2019 dari DPR," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," sambungnya.
Praswad menegaskan, secara nyata pemerintahan Jokowi yang meruntuhkan independensi KPK. Sebab, revisi UU KPK terjadi pada akhir pemerintahan Jokowi pada 2019.
"Perlu diingat bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Selama lima tahun Presiden Jokowi menjabat sampai dengan 2024, ada ruang dan kesempatan yang cukup untuk melakukan koreksi terhadap pelemahan tersebut," urainya.
Ia menegaskan, tidak ada langkah nyata dalam bentuk sekecil apapun yang dilakukan oleh Jokowi saat masih menjabat sebagai Kepala Negara. Bahkan, KPK mengalami degradasi yang serius, berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.
"Situasi tersebut terjadi tanpa respons pemulihan yang tegas dari pemegang kekuasaan eksekutif saat itu," tegasnya.
Karena itu, Praswad menafikan pernyataan Jokowi yang seolah menaruh empati terhadap runtuhnya independensi KPK. Sebab, pernyataan itu tidak sejalan dengan kebijakan yang dilakukan Jokowi, sampai akhir pemerintahan.
Padahal, Jokowi sebelum akhirnya lengser dari kursi Kepala Negara, mempunyai kesempatan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK versi 2019.
"Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret. Perlu adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh," cetusnya.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan penguatan KPK tidak bisa berhenti pada retorika semata, tetapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata untuk memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada 2002.
"Tanpa keberanian, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.
"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
