Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 20.28 WIB

Nadiem Makarim Singgung Arahan Jokowi, Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung soal arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan kebijakan digitalisasi pendidikan. Menurutnya, Jokowi saat itu menugaskan dirinya untuk memanfaatkan teknologi dalam tata kelola pendidikan.

"Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan," kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (23/6).

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," sambungnya.

Menurutnya, Jokowi saat itu menginginkan pemanfaatam teknologi tata kelola pendidikan. Jokowi menginginkan adanya platform bagi kementerian yang dipimpin Nadiem.

"Dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek," ungkapnya.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi menteri pendidikan?," tambahnya.

Nadiem menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabaikan fakta tersebut. Ia menyatakan, dirinya sejak awal ditugaskan dalam rangka melakukan digitalisasi pendidikan.

"Ini bukan agenda pribadi. Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," cetusnya.

Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore