Momen saat Jokowi dan Dubes UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, mendatangi Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia (KEI) di Solo. (TokTok: Joko Widodo)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR, tidak tepat. Pasalnya, Pemerintahan era Jokowi turut terlibat dalam revisi UU KPK.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2).
Politikus PKB itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas bersama DPR. Sehingga, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Menurut Abdullah, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.
Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan, secara konstitusional hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.
"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
