
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham bicara soal polemik tambang PBNU di Jakarta, Senin (8/12/2025). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polemik internal kelembagaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus bergejolak, menyusul surat pemecatan terhadap KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Akar pemasalahan itu diduga persoalan terkait pengelolaan tambang. Bahkan, terkini mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menyarankan agar pengelolaan tambang tersebut dikembalikan ke Pemerintah.
Anggota Majelis Penasehat Organisasi (MPO) IKA PMII, Idrus Marham, menyatakan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) yang dikelola PBNU bukan suatu permasalahan. Menurut dia, permasalahan terjadi ada pada tata kelola.
"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Pak Kiai yang mengatakan bahwa kalau memang IUP ini menjadi trigger pemicu, maka sebaliknya dikembalikanlah, saya ingin mengatakan bahwa masalah IUP itu bukan, tidak lagi jadi masalah, IUP tidak masalah, bahkan kita harus berterima kasih kepada pemerintah karena telah memberikan atensi," kata Idrus Marham di Jakarta, Senin (8/12).
Ia menekankan, pelibatan PBNU dalam pengelolaan tambang merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas organisasi masyarakat (ormas). Namun, ia tak memungkiri persoalan tersebut terletak pada pengelolaannya.
"Pengelolaan IUP itu di sini ada perebutan oknum-oknum tertentu, baik langsung maupun tidak langsung dan di sini permainan yang langsung itu langsung kelihatan, ada juga yang tidak langsung dia memainkan di luar," ucapnya.
Di sisi lain, Idrus mengingatkan bahwa NU sejak awal dibangun sebagai gerakan pemikiran dan keagamaan.
Itu adalah reaksi terhadap gerakan pemikiran dan keagamaan yang ada oleh para kiai, pesantren, dan struktur akar rumput yang menjadikan jam’iyah sebagai rumah besar umat dan bangsa.
Menurut dia, sikap Gus Yahya yang enggan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan hal yang wajar. Namun, ia menyarankan polemik internal di tubuh PBNU sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Muktamar.
“Muktamar Lampung diundur enam bulan karena Covid. Maka secara logika sekarang harus dimajukan kembali enam bulan. Artinya, proyeksi muktamar paling lambat Mei–Juni 2026,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mustasyar PBNU KH Said Aqil Siroj menyikapi polemik internal yang terjadi di tubuh PBNU.
Setelah melakukan evaluasi mendalam dan jernih, ia menilai konsesi tambang sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Aqil saat menghadiri silaturahim ulama di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (6/12).
Langkah tersebut dinilai penting demi menghindari mudarat yang semakin nyata bagi jam’iyah dan menjaga ketenangan internal organisasi.
"Saya sejak awal menghormati inisiatif pemerintah. Itu bentuk penghargaan yang baik. Tetapi melihat apa yang terjadi belakangan ini, konflik semakin melebar, dan itu membawa madharat yang lebih besar daripada manfaatnya. Maka jalan terbaik adalah mengembalikannya kepada pemerintah," imbuh Said Aqil di hadapan para kiai dan santri Tebuireng.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022