
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyapa warga pada acara Abdi Nagri Ngangjang Ka Warga Edisi 15 di Lapangan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut provinsi yang dipimpinnya menyimpan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk deposito senilai Rp 4,17 triliun.
Dikutip RM.id (Jawa Pos Group), lewat postingan di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, KDM membeberkan posisi kas daerah Provinsi Jabar yang diterbitkan Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD). Di situ tertera angka Rp 2.380.930.534.522 atau hampir Rp 2,4 triliun.
"Di kasnya tidak ada sertifikat deposito Rp 4,1 triliun. Jadi, kalau ada yang menyatakan ada uang Rp 4,1 triliun yang tersimpan dalam bentuk deposito, serahin datanya ke saya," kata KDM, Selasa (21/10).
KDM mengaku sudah bolak-balik ke Bank Jawa Barat (BJB), bahkan mengumpulkan dan memarahi staf untuk menanyakan soal deposito Rp 4,1 triliun. Tapi ternyata, duit segitu memang tidak ada. Dibuka di dokumen Kas Daerah, juga tidak ada.
Menurut KDM, membuktikan ada tidaknya duit Rp 4,1 triliun dalam bentuk deposito bukanlah perkara sulit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tinggal periksa kas daerah Jawa Barat. Pasti akan kelihatan, jika memang ada.
"Tadi saya nyari, karpet diangkatin, kursi dibalikin, laci ruangan saya dibukain, ternyata duit Rp 4,1 triliun itu tidak ada," ujar KDM.
"Mudah-mudahkan nanti tahun depan ada buat Jawa Barat, ditambahin dana transfernya," imbuh politisi Gerindra itu.
Lewat situs resmi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jabar, KDM menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pejabat pengelola keuangan yang menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana publik.
“Apabila ada pejabat Pemprov, pengelola keuangan, diam-diam membuat sertifikat deposito tanpa sepengetahuan saya, saya yakinkan hari ini pun saya berhentikan,” tegas KDM.
Alokasi Duit Kas
KDM menjelaskan, duit kas Jabar dalam bentuk giro senilai Rp 2,4 triliun akan digunakan untuk membayar aneka macam kontrak pekerjaan Pemprov Jabar seperti jalan, jembatan, irigasi, penerangan jalan umum (PJU), bangun ruang kelas baru sekolah, serta perbaikan gedung kantor dan rumah sakit.
Selain itu, kas daerah Jabar juga digunakan untuk menyambungkan listrik bagi warga miskin secara gratis, Total kebutuhannya Rp 7,5 triliun.
Lalu, dari mana Jabar memenuhi kebutuhannya karena saldo kas hanya Rp 2,4 triliun? "Ya dari pendapatan daerah Provinsi Jabar. Baik yang bersumber dari Pemerintah Pusat maupun sumber-sumber pendapatan lainnya yang halal dan tidak mengikat. Diatur oleh Undang-Undang," urai KDM.
Belanja Publik Naik Signifikan
KDM menuturkan, belanja publik di Jabar naik signifikan hingga nyaris mencapai 1.000 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jawa Barat memprioritaskan alokasi anggaran untuk kebutuhan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UEFA Nations League: Siapa Paling Kuat?

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022