Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 02.00 WIB

Keluarga Mendiang Vina Cirebon Sangat Keberatan 2 DPO Dihilangkan oleh Polda Jawa Barat

Keluarga Vina Cirebon yang hadir di podcast YouTube Denny Sumargo./ YouTube Denny Sumargo. - Image

Keluarga Vina Cirebon yang hadir di podcast YouTube Denny Sumargo./ YouTube Denny Sumargo.

 
JawaPos.com - Dihilangkannya 2 orang DPO oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap mendiang Vina Cirebon dan Eky mendapat tanggapan serius dari keluarga almarhumah.
 
Marliana selaku kakak mendiang Vina Cirebon menyatakan bahwa polisi terlalu terburu-buru untuk menghilangkan 2 orang DPO. Keluarga Vina tegas menyatakan sangat keberatan atas langkah yang dilakukan pihak kepolisian Polda Jabar.
 
"Pihak keluarga sangat keberatan. Kan pengadilan menetapkan 3 DPO, kenapa tiba-tiba jadi 1 DPO ?" kata Marliana di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara, Rabu (29/5).
 
 
Hotman Paris menambahkan, keluarga mendiang Vina Cirebon keberatan karena di dalam BAP, dakwaan, penuntutan, hingga putusan, disebutkan secara jelas 3 orang DPO yang belum ditangkap. Bukan hanya nama-namanya, peran para DPO juga diuraikan secara gamblang.
 
"Di BAP 7 pelaku diuraikan secara jelas peranan dari 3 pelaku DPO. Bahkan jenis motornya ada, cara memerkosa ada, cara memukul ada, diuraikan semuanya," jelas Hotman Paris.
 
Menurut pihak keluarga mendiang Vina, dihilangkannya 2 DPO dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa ini terlalu cepat hanya dalam waktu hitungan hari setelah dimulai kembali proses penyidikan usai diviralkan oleh tim pengacara Hotman Paris.  
 
"Dari mana menyimpulkan 2 pelaku DPO fiktif hanya dalam 2 minggu disidik ulang. Itu membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan menjalani persidangan. Selama persidangan kan pasti ada saling jawab antara majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum," paparnya.
 
 
Kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky di tangan geng motor pada Agustus 2016 silam sudah sempat terlupakan oleh publik karena peristiwanya sudah lama berlalu.
 
Publik mulai memberikan atensi serius pada kasus ini setelah munculnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang ditayangkan di bioskop. Netizen pun ikut memburu DPO lain di luar 8 orang yang telah dijatuhi hukuman, yang diduga ikut melenyapkan nyawa Vina dan Eky.
 
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik dan kasus kematian mendiang Vina Cirebon kembali viral di media sosial di tahun 2024, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman atas kasus ini. Setelah diburu, Pegi Setiawan selaku salah satu DPO, berhasil diamankan. Sementara 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore