
Penyanyi Nayunda Nabila akan bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/5).
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah untuk mengembalikan uang senilai Rp 45 juta yang diterimanya saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hal ini diminta Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat Nayunda Nabila bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk, Rabu (29/5).
"Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp 20 juta itu wajar, enggak perlu saudara kembalikan karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi, di luar itu ya, di luar itu, saudara harus kembalikan," kata Hakim Ponto mengingatkan.
"Iya, Yang Mulia," jawab Nayunda.
"Ya supaya saudara enggak terseret dengan kasus ini," ucap hakim yang diamini Nayunda.
"Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau enggak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," lanjut hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Nayunda disebut sebagai asisten dari anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan BAP mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana.
"Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: "Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?" tanya jaksa mengingatkan Wisnu.
"Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.
"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.
"Enggak," ucap Wisnu.
"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabila itu," cecar jaksa.
"Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi bu Thita.'," tutur Wisnu.
Jaksa pun mencecar soal pembayaran gaji yang diterima Nayunda saat itu. Wisnu mengamini bahwa Nayunda menerima gaji sebanyak Rp 4,3 juta.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
