Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merasa heran dengan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa bingung, alasan apa yang mendesak sehingga harus menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron.
"Saya baru baca karena barusan dikirim kepada kami (salinan putusan PTUN Jakarta). Disini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini (penundaan pengucapan putusan etik Nurul Ghufron)," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Tumpak menjelaskan, draf putusan etik Nurul Ghufron sudah selesai disusun Dewas KPK. Namun, pihaknya harus terpaksa menghormati putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.
"Sebetulnya putusannya sudah selesai. Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini," ucap Tumpak.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, terkait proses sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang sedangan diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku yang menjerat Ghufron.
Putusan PTUN Jakarta itu dibacakan satu hari sebelum Dewas KPK menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron, pada Selasa (21/5).
"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Senin (20/5).
Putusan sela itu baru diketok pada siang ini oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta juga memerintahkan panitera segera menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini Dewas KPK.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan penetapan ini," imbuh putusan PTUN Jakarta.