
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). KPK menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Diketahui, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto divonis 6 tahun 6 bulan penjara, sementara Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina 2012–2013 Yenni Andayani yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Dalam putusan tersebut, HK dan YA dinyatakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam proses pengadaan LNG," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).
Selain itu, para terdakwa tidak berusaha mencari harga penjualan yang lebih murah, serta tidak melakukan price review sebelum menandatangani perjanjian.
KPK memandang, perkara ini menyangkut sektor yang strategis, sehingga semestinya dalam setiap proses bisnis yang dijalankan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan akuntabilitas. Terlebih, dengan nilai kontrak yang mencapai USD 12 miliar dengan jangka waktu yang panjang.
"Setiap keputusan seharusnya didasarkan pada kajian komprehensif, analisis kebutuhan yang akurat, mitigasi risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dalam fakta persidangan, lanjut Budi, pengadaan LNG tersebut juga dinilai tidak melalui tahapan perencanaan dan evaluasi yang memadai. Ketiadaan kontrak back-to-back dari pengadaan LNG yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction, Amerika Serikat, berdampak pada tidak adanya kepastian pembeli maupun peruntukannya sejak awal.
"Padahal durasi kontraknya untuk kebutuhan selama dua dekade. Artinya, selama durasi kontrak pembelian LNG tersebut tidak disertai skema pemanfaatan yang jelas, sehingga dilakukan penjualan secara spekulatif," ujarnya.
Menurutnya, LNG yang telah diimpor tersebut hingga kini tidak pernah masuk ke Indonesia, bahkan harga LNG impor tersebut, lebih mahal dibandingkan LNG produksi dalam negeri.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
