Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Mei 2026 | 01.32 WIB

KPK Pastikan Presiden Prabowo Sudah Serahkan LHKPN, Masih Tahap Verifikasi

Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa) - Image

Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sampai saat ini LHKPN Presiden Prabowo belum tercantum di dalam website e-lhkpn.kpk.go.id.

Berdasarkan penelusuran JawaPos.com, di dalam website e-lhkpn KPK hanya tertera LHKPN Prabowo saat awal menjabat sebagai kepala negara pada 2024. Total harta kekayaan Prabowo saat itu mencapai Rp 2.062.241.012.691 atau Rp 2 triliun.

"Sudah (dilaporkan)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).

Pernyataan ini disampaikan KPK merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan belum adanya LHKPN milik Presiden Prabowo dalam website e-lhkpn. Sementara, terkait 38 pejabat Kabinet Merah Putih yang belum tercantum di dalam kanal e-lhkpn, KPK menyebut akan melihat ulang, apakah juga masih dalam tahap verifikasi.

"Terkait dengan pelaporan LHKPN ini, untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi. Artinya, kalau pelaporan di 31 Maret, saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan," ujarnya.

Budi menjelaskan, verifikasi itu penting dilakukan jika terdapat kekurangan dokumen-dokumen. Ia memastikan, jika sudah lengkap LHKPN tersebut akan dipublikasi pada laman elhkpn.kpk.go.id.

"Tentu setiap LHKPN yang sudah dilaporkan, sudah dinyatakan lengkap, itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kepemilikan aset ataupun harta seorang penyelenggara negara atau pejabat publik," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi ketiadaan pelaporan LHKPN Presiden Prabowo Subianto bersama 38 jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Sebab, lebih dari batas batas waktu yang ditentukan, LHKPN milik Presiden bersama 38 pejabat tersebut tidak tercantum di dalam website e-lhkpn.

"Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN," ucap peneliti ICW, Yassar Aulia, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).

Selain Presiden Prabowo, setidaknya terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan Kabinet Merah Putih belum tertera pada situs publikasi pelaporan LHKPN.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore