Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Desember 2023 | 16.27 WIB

Ketahui Cara Membuat Paspor Baru, Lengkap dengan Persyaratan hingga Biaya

Paspor Republik Indonesia. (kanimmalang)

JawaPos.comPaspor merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri.

Paspor menjadi tanda identitas yang sangat penting saat bepergian ke luar negeri, baik untuk berlibur atau urusan pekerjaan.

Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya.

Tanpa memiliki paspor, tidak akan diperbolehkan melewati imigrasi keberangkatan atau pintu tiba di bandara.

Mengurus paspor cukup mudah, permohonan diajukan pada kantor imigrasi setempat dan melampirkan dokumen persyaratan.

Dilansir dari laman imigrasi pada Sabtu (9/12), disebutkan persyaratan hingga biaya yang diperlukan untuk membuat paspor baru.

Persyaratan

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

  • Kartu keluarga (KK)

  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis

  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Editor: Nicolaus
    Tags
    Jawa Pos
    JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
    Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
    Download Aplikasi JawaPos.com
    Download PlaystoreDownload Appstore