Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 19.00 WIB

Simak Alasan Mulia Dibalik Pertanyaan Investigatif Petugas Imigrasi Saat Mengurus Paspor, Bukan untuk Mempersulit

Tahapan proses pembuatan paspor. (Dirjen Imigrasi) - Image

Tahapan proses pembuatan paspor. (Dirjen Imigrasi)

JawaPos.com - Dalam membuat paspor tidak hanya menyerahkan berkas administrasi, namun juga akan melewati proses wawancara.

Sebagian besar orang merasa jika pertanyaan petugas imigrasi menyebalkan dan mempersulit proses mendapatkan paspor.

Ternyata, terdapat alasan tentang banyaknya pertanyaan dan sikap petugas yang bertanya dengan sifat setengah interogasi.

Pihak imigrasi mempunyai alasan yang mulia dibalik proses wawancara saat pembuatan paspor.

Pihak imigrasi ingin melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.

Dilansir dari laman kemenkumham pada Kamis (7/12), Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sejumlah pengetatan, khususnya dalam proses wawancara pembuatan paspor dalam rangka mengantisipasi kasus menimpa WNI di luar negeri.

WNI seringkali mendapat kasus atau peristiwa yang merugikan di luar negeri, seperti kasus perdagangan orang (human trafficking) yang berkedok untuk bekerja.

Selain itu, pihak imigrasi juga mengantisipasi kasus penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dan penjualan anak.

Berbagai kasus tersebut yang akhirnya menjadi tendensi pihak imigrasi untuk memberlakukan kebijakan pengetatan paspor.

Hal ini ditujukan untuk antisipasi kejadian yang merugikan bagi WNI atau TKI yang berada di luar negeri.

Ketentuan terkait materi wawancara memang tidak tertuang secara langsung dalam persyaratan pembuatan paspor.

Namun petugas pewawancara yang ditunjuk adalah petugas yang telah mendapatkan pelatihan teknis terkait wawancara pembuatan paspor.

Selain untuk menghindari terjadinya kasus-kasus yang merugikan WNI di luar negeri, hal ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab seorang petugas imigrasi yang cukup berat.

Apabila terjadi kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan paspor. Petugas wawancara dapat diperiksa dan diinterogasi oleh kepolisian, hanya untuk satu kasus penganiayaan WNI di luar negeri yang paspornya diterbitkan dari hasil wawancaranya. Sebuah resiko yang tidak ringan bagi petugas.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk keselamatan WNI yang berada di dalam maupun luar negeri.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore