Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 April 2025 | 23.40 WIB

Segini Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek, Paling Besar Rp 33,24 Juta

Mendikti Saintek Brian Yuliarto. (Humas Kemendikti Saintek) - Image

Mendikti Saintek Brian Yuliarto. (Humas Kemendikti Saintek)

JawaPos.com - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Aturan yang secara resmi telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini menjadi payung hukum resmi untuk memberikan tukin dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek.

Mendikti Saintek Brian Yuliarto menargetkan tukin dosen ASN akan cair pada Juli 2025. Ia memastikan bahwa pencairan tukin dosen ASN akan dilakukan setelah adanya penilaian kinerja selama satu semester, terhitung Januari-Juni 2025.

"Untuk tahun ini kita baru bisa melihat potret satu semester di bulan Juni. Sebagaimana sudah saya sampaikan sebelum-sebelumnya, kita targetkan pencairan baru bisa bulan Juli untuk yang penilaian kinerja satu semester ini," kata Brian dalam Taklimat Media di Jakarta, Selasa (15/4).

Lantas, berapa besaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek?

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan bahwa tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek ini akan melengkapi tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima.

Namun, Menkeu memastikan bahwa besaran tukin yang akan dibayarkan kepada dosen ASN di bawah Kementerian Diktisaintek merupakan selisih dari tunjangan profesi.

"Besaran tukin merupakan selisih tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya (jika sudah menerima tunjangan profesi)," ujar Sri Mulyani.

"Jika besaran tunjangan profesi lebih besar dari yang diberikan tukin, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi. Jika tukin lebih besar dari tunjangan profesi, maka selisih itu yang akan menjadi tukin dosen ASN," sambungnya.

Sebagai contoh, apabila seorang guru besar berdasarkan penilaian selama satu semester layak memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 19.280.000 per bulan atau setara tukin pegawai Kemendiktisaintek kelas jabatan 15. Sedangkan, guru besar tersebut sudah biasa menerima tunjangan profesi senilai Rp 6.737.200 per bulan.

Maka, tukin dosen ASN yang akan diterima guru besar tersebut sebesar Rp 12.542.800 per bulan. Angka tersebut merupakan selisih dari tunjangan profesi yang biasa diterimanya.

Lantaran peraturan turunan dari Perpres Nomor 19 Tahun 2025 masih dirumuskan oleh Kemendiktisaintek, setiap dosen ASN berpeluang untuk memperoleh tukin paling besar Rp 33,24 juta setara dengan tukin kelas jabatan 17 di Kemendiktisaintek.

Lebih lengkap berikut ini daftar tukin pegawai ASN Kemendiktisaintek:

Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore