Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Maret 2025 | 00.00 WIB

Lintasarta Akan Kooperatif pada Proses Hukum Dugaan Korupsi PDNS Komdigi yang Ditangani Kejari Jakpus

Ilustrasi: Password lemah jadi biang kerok serangan ransomware ke PDNS. (IT Brief Australia). - Image

Ilustrasi: Password lemah jadi biang kerok serangan ransomware ke PDNS. (IT Brief Australia).

JawaPos.com - Lintasarta buka suara terkait dugaan korupsi pengelolaan barang dan jasa pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024 yang turut menyeretnya. Mereka berjanji akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
 
“Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” kata Communications Lintasarta, Dahlya Maryana dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Jumat (21/3).
 
Bahkan, anak dari PT Indosat Tbk. ini juga memastikan perlindungan yang optimal terhadap data pelanggan dan enterprise. Hal ini berjalan dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat.
 
“Lintasarta berkomitmen penuh menjaga integritas layanan serta kepercayaan pelanggan,” tukas dia.
 
 
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi periode 2024-2024. Kerugian negara diduga mencapai ratusan miliar. 
 
Kasus ini bermula pada 2020, saat Komdigi yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. 
 
Pada prosesnya, diduga terdapat pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Komdigi dengan pihak swasta OT Aplikasinusa Lintasarta (AL).
 
Alhasil, sejumlah lokasi digeledah dan beberapa barang bukti berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik ikut disita. Hanya saja, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore