Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 17.17 WIB

KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi soal Dana Konsinyasi Proyek Tol Cisumdawu Rp 190 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi yang menyasar pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang. Laporan tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu senilai Rp 190 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah, verifikasi, dan analisis lebih lanjut. Ia menegaskan, lembaga antirasuah bakal memberikan setiap tindak lanjut informasi kepada pihak pelapor.

“Secara umum, setiap laporan yang diterima KPK akan kami sampaikan perkembangannya kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti aduan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5).

Sementara itu, pelapor yang juga ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, M Rizky Firmansyah dan Ronny Riswara, menilai pencairan dana konsinyasi Rp 190 miliar bermasalah, karena dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Ia menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pimpinan PN Sumedang.

“Ini patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ucap Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5).

Ronny meminta KPK memberi perhatian khusus terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PN Sumedang.

Sebab, ahli waris telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.

“Pada saat kasasi nomor 2260 tahun 2023 itu sudah diputus berkekuatan hukum tetap, inkrah. Nah, di situ PN Sumedang melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek,” ungkapnya.

Namun, proses pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore