Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 02.37 WIB

Ketua KPK Ingatkan Advokat Jaga Integritas sebagai Upaya Cegah Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama pejabat pemerintah lainnya hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama pejabat pemerintah lainnya hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto, mengingatkan pentingnya peran advokat sebagai mitra kerja lembaga antirasuah dalam proses penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas advokat sebagai upaya pencegahan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Setyo Budiyanto saat menghadiri pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont Jakarta, Senayan, Jakarta.

"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo, Minggu (10/5).

Meski demikian, Setyo menegaskan pihaknya tidak segan untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan profesinya, khususnya dalam menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional.

Setyo juga menyinggung misi PERADI Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Konsep tersebut diharapkan dapat diaktualisasikan, sehingga tidak hanya menjadi slogan semata.

"Kami di KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," paparnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan bahwa peran advokat dalam sistem hukum telah diatur dalam KUHAP, termasuk mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan.

"Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban, dan juga KUHAP melindungi hak-hak perempuan, hak-hak anak, hak-hak penyandang disabilitas, hak-hak orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," ucap Eddy Hiariej.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore