Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 14.09 WIB

Jika Mangkir Lagi di Panggilan Kedua, Dito Mahendra Diultimatum Bakal Dijemput Paksa

Pengusaha Dito Mahendra usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JawaPos.com - Pengusaha Dito Mahendra mangkir dalam panggilan pertama penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Pemanggilannya ini terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, di mana Dito harusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (4/4) kemarin. 
 
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah belayangkan panggilan kedua kepada Dito agar hadir pada pemeriksaan Kamis (6/4). Jika masih mangkir, maka Dito terancam dijemput paksa.
 
 
"Dalam proses sidik ini kita sudah melaksanakan upaya paksa kalau sekarang tidak hadir pas pemanggilan kedua, aturannya begitu. Panggilan kedua nggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (5/4).
 
Djuhandhani menjelaskan, pada tahap penyidikan, Polri memiliki kewenangan menjemput paksa Dito pada panggilan ketiga. Kondisi ini berbeda pada saat masih dalam tahap penyelidikan, Dito boleh tidak menghadiri undangan klarifikasi tanpa ada konsekuensi hukum.
 
 
Meski begitu, Polri tetap mengedepankan praduga tak bersalah terhadap Dito. Sebab, harus ditelusuri terlebih dahulu asal usul senjata ilegal ini, termasuk peruntukan kepemilikannya. Sebab, memiliki senjata api tidak bisa sembarangan, ada aturan yang mengikat.
 
"Kami saja sebagai anggota Polri yang mempunya kewenangan terkait itu harus ada prosedur yang diikuti, dari psikologi, diuji bagaimana kita layak apa tidak, apalagi ini orang sipil," kata Djuhandhani. 
 
"Tentu saja orang sipil juga boleh, tapi pertanyaanya untuk apa dan sudah ada ketentuannya yang mengatur," tandasnya.
 
 
Diketahui, 9 dari 15 bekas senjata api (senpi) berbagai jenis yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra merupakan senjata tanpa izin atau ilegal. Ihwal adanya hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
 
"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/3).
 
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
 
 
Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.
 
Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023, yang berawal dari penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore