
Bandar narkoba Ko Erwin diamankan oleh polisi dalam penangkapan pada Kamis (26/2). (Polri)
JawaPos.com - Penanganan kasus narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal diteruskan sampai pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah itu yang diambil oleh Bareskrim Polri terhadap tersangka kasus narkoba Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Bandar narkoba yang terkait dengan mantan kapolres Bima Kota tersebut akan dimiskinkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan hal itu kepada awak media di Jakarta. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan penanganan kasus bandar narkoba ke TPPU. Dalam kasus Ko Erwin, Bareskrim telah menangkap istri dan anak bandar tersebut di Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Penanganan (kasus) narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” terang Brigjen Eko dikutip Sabtu (25/4).
Dalam penangkapan istri dan anak Ko Erwin, penyidik menyita beberapa barang bukti terkait dengan TPPU dilakukan bersama-sama oleh Ko Erwin dan keluarganya. Barang bukti tersebut terdiri atas rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait lainnya. Dia memastikan semua itu akan disampaikan kepada publik.
”Kami rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ungkap perwira tinggi bintang satu Polri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas (Satgas) NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap anak dan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB pada Kamis (23/4).
Eko menyampaikan bahwa operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Total ada 3 orang yang ditangkap oleh polisi. Terdiri atas 2 anak dan 1 istri Ko Erwin. Masing-masing bernama Virda Virginia Pahlewi (Istri), Hadi Sumarho Iskandar (anak), dan Christina Aurelia (anak).
”Sejumlah barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut. Berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait,” terang Eko.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Polri, Ko Erwin merupakan bandar narkoba di Bima Kota. Untuk memastikan peredaran narkoba di Bima Kota tidak ditindak oleh polisi, Ko Erwin diduga memberikan setoran kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Kini kasusnya masih terus dikembangkan oleh polisi.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
