
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Upaya Polri menyikat habis pelaku penyalahgunaan LPG subsidi terus berlanjut. Pada Sabtu (2/5) Bareskrim Polri membongkar tindakan culas 2 orang tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 1.465 tabung yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.
Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani di Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada 15 April 2026 lalu.
”Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata dia.
Hasil tidak lanjut tersebut, pada 28 April 2026 dini hari, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, dan 6 unit kendaraan operasional. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
”Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang dia.
Atas tindakan itu, kedua pelaku berinisial KA dan ARP yang bertugas sebagai penyuntik, penimbang, serta sopir dijadikan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
”Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” kata dia tegas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
