
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Upaya Polri menyikat habis pelaku penyalahgunaan LPG subsidi terus berlanjut. Pada Sabtu (2/5) Bareskrim Polri membongkar tindakan culas 2 orang tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 1.465 tabung yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.
Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani di Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada 15 April 2026 lalu.
”Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata dia.
Hasil tidak lanjut tersebut, pada 28 April 2026 dini hari, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, dan 6 unit kendaraan operasional. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
”Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang dia.
Atas tindakan itu, kedua pelaku berinisial KA dan ARP yang bertugas sebagai penyuntik, penimbang, serta sopir dijadikan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
”Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” kata dia tegas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022