
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Klaten, Jateng, pada Sabtu (2/5). (Polri)
JawaPos.com - Upaya Polri menyikat habis pelaku penyalahgunaan LPG subsidi terus berlanjut. Pada Sabtu (2/5) Bareskrim Polri membongkar tindakan culas 2 orang tersangka penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah (Jateng). Total ada 1.465 tabung yang diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Untuk itu, pihaknya tidak akan berhenti menindak para pelaku yang telah berbuat curang kepada negara dan masyarakat.
”Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara saja, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” kata Irjen Nunung.
Berdasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani di Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada 15 April 2026 lalu.
”Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata dia.
Hasil tidak lanjut tersebut, pada 28 April 2026 dini hari, tim dari Bareskrim Polri melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Gudang itu digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, dan 6 unit kendaraan operasional. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
”Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” terang dia.
Atas tindakan itu, kedua pelaku berinisial KA dan ARP yang bertugas sebagai penyuntik, penimbang, serta sopir dijadikan sebagai tersangka. Menurut Irhamni, langkah penegakan hukum itu berhasil mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp 6,7 miliar.
”Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” kata dia tegas.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
