Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 April 2023 | 13.37 WIB

Sidang Kasus Peredaran Sabu, AKBP Dody Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol - Image

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapol

JawaPos.com - Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan kembali dilaksanakan hari ini, Rabu (5/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam persidangan kali ini, Dody bersama kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan yang disampaikan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Sidang berikutnya kembali ke kalendernya, hari Rabu tanggal 5 April 2023 jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan pada Senin (27/3) lalu. 
 
"Agendanya penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," tandasnya.
 
 
Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3).
 
Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
 
Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.
 
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore