Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 18.24 WIB

KPK Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen Usai Geledah Kantor BBPJN Kaltim

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok. JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen hingga uang tunai usai menggeledah kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur (Kaltim). KPK juga turut menggeledah sebuah kantor perusahaan dan kediaman yang terkait dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. 
 
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik penindakan KPK, pada Selasa (28/11) sampai dengan Rabu (29/11) di Balikpapan dan Samarinda, Kaltim.
 
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11).
 
 
"Lokasi dimaksud yaitu Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jl. Pattimura No. 023 RT. 01 - Kota Samarinda, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait," sambungnya.
 
Ali menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan alat bukti dalam penggeledahan itu. Adapun alat bukti yang diamankan yakni berupa alat elektronik, dokumen hingga uang tunai.
 
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai. Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.
 
KPK sebelumnya, Kmenetapkan Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kaltim. Selain Rahmat, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto selaku staf PT Fajar Pasir Lestari dan Nono Mulyatno selaku Direktur CV Bajasari.
 
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.
 
Penetapan tersangka itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di Provinsi Kaltim, pada Kamis (23/11). Menurut Johanis, Rahmat dan Riado diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,4 miliar dari Nanang, Hendra dan Nono. 
 
Uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Nanang, Hendra dan Nono mendapatkan proyek pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kaltim. 
 
"Di antaranya peningkatan jalan simpang batu - laburan dengan nilai Rp49,7 Miliar dan preservasi jalan kerang-lolo-kuaro dengan nilai Rp1,1 Miliar," pungkas Johanis.
 
Atas perbuatannya, Nono, Nanang dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara Rahmat dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore