Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 18.18 WIB

UMK Diumumkan Hari Ini, Dipastikan Lebih Tinggi Daripada UMP

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com) - Image

UMP 2024 naik diumumkan paling lambat 21 November 2023. (Dok. JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat diumumkan setiap tanggal 30 November tahun berjalan, atau hari ini, Kamis (30/11). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
"Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan," bunyi Pasal 35 ayat (1).
 
Dalam aturan ini juga ditetapkan bahwa UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi. Adapun secara nilai hitungnya, harus lebih tinggi daripada UMP yang sudah ditetapkan.
 
 
"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi Pasal 31 ayat 2.
 
Sebelum UMK ditetapkan, penghitungan kenaikannya dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang kemudian diserahkan kepada bupati/wali kota. Jika dalam hasil penghitungan UMK lebih rendah dari UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK tersebut kepada gubernur.
 
Sedangkan, jika dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP, maka bupati/wali kota berhak merekomendasikan hasil penghitungan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
 
Berdasarkan PP baru ini, formula penghitungan Upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang memuat variabel. Meliputi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah.
 
"Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah sebagaimana dimaksud bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," bunyi Pasal 31 B ayat 3.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore