
Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah. KPK menyebut, keputusan MK memberikan kepastian hukum.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (1/5).
Budi menjelaskan, putusan tersebut
tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.
Ia menegaskan, terpenting mampu menjaga integritas dan independensi. Hal itu
diperkuat oleh sistem kerja KPK yang menganut kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.
Baca Juga:Ambisi Jefferson Silva Meledak! Gol Perdana Sinyal Bahaya Jelang Persebaya Surabaya Lawan PSBS Biak
Melalui mekanisme tersebut, lanjut Budi, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat.
"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.
Permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa tertentu dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” pada huruf i dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
