Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 15.07 WIB

KPK Sebut Putusan MK soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya Beri Kepastian Hukum

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat terpilih sebagai pimpinan lembaga antirasuah. KPK menyebut, keputusan MK memberikan kepastian hukum.

"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (1/5).

Budi menjelaskan, putusan tersebut
tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya.

Ia menegaskan, terpenting mampu menjaga integritas dan independensi. Hal itu
diperkuat oleh sistem kerja KPK yang menganut kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

Melalui mekanisme tersebut, lanjut Budi, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat.

"Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

Permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa tertentu dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” pada huruf i dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore