
ILUSTRASI. Sidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.
Permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa tertentu dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” pada huruf i dimaknai menjadi “nonaktif dari”.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4).
Perubahan serupa juga diterapkan pada huruf j. MK menyatakan frasa “tidak menjalankan” harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan KPK merupakan lembaga independen nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, jabatan pimpinan KPK termasuk kategori yang dapat dikenai mekanisme pemberhentian sementara, bukan pengunduran diri permanen dari jabatan sebelumnya.
MK juga membandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur kewajiban anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar institusi Polri yang tidak berkaitan langsung.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Mahkamah menilai, sistem hukum di Indonesia pada dasarnya telah memiliki mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui pengaturan masing-masing institusi. Oleh karena itu, Mahkamah tidak sepenuhnya sependapat dengan dalil para pemohon.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022