Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 16.30 WIB

MK Bolehkan Pimpinan KPK Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

ILUSTRASI. Sidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. - Image

ILUSTRASI. Sidang di MK. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Putusan ini berdampak pada ketentuan bahwa pimpinan KPK tidak lagi diwajibkan sepenuhnya melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup dinyatakan nonaktif selama menjabat.

Permohonan uji materi yang tercatat dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 meminta MK menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK mengubah makna frasa tertentu dalam pasal tersebut. Kata “melepaskan” pada huruf i dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata 'melepaskan' dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/4).

Perubahan serupa juga diterapkan pada huruf j. MK menyatakan frasa “tidak menjalankan” harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

"Menyatakan frasa 'tidak menjalankan' dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'nonaktif dari'," tegas Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan KPK merupakan lembaga independen nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, jabatan pimpinan KPK termasuk kategori yang dapat dikenai mekanisme pemberhentian sementara, bukan pengunduran diri permanen dari jabatan sebelumnya.

MK juga membandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur kewajiban anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar institusi Polri yang tidak berkaitan langsung.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, karena sifat jabatan yang akan diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berkaitan dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, jabatan pimpinan KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu yang terbatas," ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Mahkamah menilai, sistem hukum di Indonesia pada dasarnya telah memiliki mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan melalui pengaturan masing-masing institusi. Oleh karena itu, Mahkamah tidak sepenuhnya sependapat dengan dalil para pemohon.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore