
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Keduanya telah dituntut hukuman 6,5 tahun untuk Hari Karyuliarto, sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun penjara.
"Di perkara LNG ini perlu digaris bawahi adanya dugaan perbuatan melawan hukum sejak perencanaan. Saat itu, infrastruktur penyimpanan gas belum siap. Selain itu pengadaan ini tanpa adanya pedoman pengadaan LNG, serta tidak ada persetujuan komisaris dan kajian ekonomisnya,” kata Zaenurofiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) sejak tahap perencanaan. Menurutnya, prinsip BJR melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, serta melalui proses yang prudent.
"Namun, prinsip ini tidak berlaku apabila keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai, mengabaikan rekomendasi profesional, tidak berbasis kebutuhan riil perusahaan, serta tanpa landasan hukum yang jelas," tegasnya.
KPK menyebut, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani tidak sepenuhnya menjadikan rekomendasi dua konsultan PT Pertamina, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey. Kedua konsultan tersebut menekankan bahwa bisnis LNG perlu dibangun melalui peta jalur bisnis yang jelas dan terintegrasi.
Bahkan, dalam tuntutan Jaks disebutkan pengadaan tersebut belum dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk kontrak back-to-back, baik di dalam negeri maupun dengan pihak lain
Dalam kesempatan sama, JPU KPK, Rio Frandy, menambahkan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya keputusan bisnis yang spekulatif. Pengambilan keputusan pun tidak sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil dan kesiapan tata kelola.
“Sehingga PT Pertamina melalui HK dan YA, yang terlanjur terikat perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan Corpus Christi, menjual LNG lewat mekanisme ekspor,” cetusnya.
Senada, Plt Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Arend Arthur Duma, menyebut prinsip BJR menjadi fondasi utama dalam konteks pencegahan korupsi di badan usaha.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
