Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 November 2023 | 02.02 WIB

TKN Prabowo-Gibran Sebut Mempersolakan Pembangunan IKN Sebuah Kemunduran

Bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023). - Image

Bacapres Prabowo Subianto dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

 
JawaPos.com - Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono memastikan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berkomitmen terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pernyataan ini merespons capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang mengkritik pembangunan IKN.
 
“Komitmen Prabowo-Gibran jelas, 100 persen Ibu Kota Nusantara harus dilanjutkan. Ini demi masa depan bangsa dan sudah menjadi amanat konstitusi," kata Budisatrio kepada Wartawan, Jumat (24/11).
 
Budisatrio menjelaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara merupakan langkah strategis dan visioner yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pembangunannya harus dilanjutkan.
 
 
“Pak Presiden sudah meletakkan sebuah fondasi untuk memulai pemerataan. Ini bisa dipandang sebagai sebuah kebijakan politik strategis bahwa Indonesia sudah memulai keluar dari pola pikir yang Jawa-sentris," ucap Budi.
 
Momentum IKN, lanjut Budi, harus dilihat sebagai momentum fokus pembangunan berbasis pertumbuhan yang merata. “Kedepannya, Pulau Kalimantan terutama Kaltim dan Nusantara tidak disebut lagi sebagai daerah, tapi sebagai ibu kota," jelas Budi.
 
“Perhatian nasional dan internasional akan mengarah Ibukota Baru. Investasi akan masuk, ekonomi akan tumbuh secara cepat. Coba bayangkan dampaknya kepada Indonesia Timur. Inilah titik mula sebuah pemerataan," sambungnya.
 
Komitmen Prabowo-Gibran untuk melanjutkan IKN, menurut Budi, juga merupakan sebuah kewajiban karena hal tersebut adalah amanat konstitusi. “Akhir Oktober lalu, DPR telah sepakat dan mengesahkan Revisi UU no.3 tahun 2022 tentang IKN," tuturnya.
 
Budi menekankan, siapapun yang menjadi presiden memiliki kewajiban untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Ia menyebut, jika ada pihak yang mempermasalahkan IKN adalah sebuah kemunduran.
 
“Mempermasalahkan kembali hal ini adalah sebuah kemunduran. Mari kita berpihak pada pemerataan dan masyarakat daerah. Siapapun Presiden nantinya berkewajiban untuk melanjutkan, untuk pasangan Prabowo-Gibran, kita komit 100 persen IKN dilanjutkan," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore