
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.
Berdasarkan dokumen yang diakses pada Senin (4/5) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo.
Regulasi ini menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terencana, sistematis, dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme," sebagaimana tertuang dalam Perpres 8/2026, dikutip Senin (4/5).
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah sekaligus mengatasi ancaman tersebut.
Sementara, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Adapun pada ayat (3), terorisme dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional, dengan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah kebijakan, serta prioritas program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres 8/2026.

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
