
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.
Berdasarkan dokumen yang diakses pada Senin (4/5) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo.
Regulasi ini menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terencana, sistematis, dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme," sebagaimana tertuang dalam Perpres 8/2026, dikutip Senin (4/5).
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah sekaligus mengatasi ancaman tersebut.
Sementara, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Adapun pada ayat (3), terorisme dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional, dengan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah kebijakan, serta prioritas program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres 8/2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
