
Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029.
Berdasarkan dokumen yang diakses pada Senin (4/5) melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 oleh Presiden Prabowo.
Regulasi ini menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman. Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terencana, sistematis, dan terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme," sebagaimana tertuang dalam Perpres 8/2026, dikutip Senin (4/5).
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan upaya yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah sekaligus mengatasi ancaman tersebut.
Sementara, ayat (2) mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem guna mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Adapun pada ayat (3), terorisme dijelaskan sebagai tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, serta menyebabkan kerusakan pada objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, maupun fasilitas internasional, dengan latar belakang ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) merupakan kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah kebijakan, serta prioritas program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di Indonesia.
Pelaksanaan RAN PE melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Perpres 8/2026.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
