Logo JawaPos

Setelah Berstatus Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap SYL, Ketua KPK Firli Segera Diberhentikan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023). - Image

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023).

JawaPos.com - Rabu (22/11) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

KPK masuk kategori lembaga yang mengangkat pengelolaan barang milik negara (BMN) sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi. Selain Firli, penerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha lainnya, antara lain, Menparekraf Sandiaga Uno, Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Ketua BNPT Rycko Amelza Dahniel, dan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.

Terkait KPK, Sri Mulyani mengapresiasi peran lembaga antirasuah itu karena membantu memulihkan hak negara melalui penegakan hukum. Dia menyinggung peran KPK hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengembalikan rampasan aset negara. Bendahara negara tersebut mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melelang barang sitaan berupa aset negara dari setiap kasus penegakan hukum.

Yang ironis, malam harinya, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan penerimaan hadiah. Dalam perkara tersebut, Firli sudah dua kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim.

Menindaklanjuti penetapan tersangka Firli, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera berkirim surat ke presiden. Isinya berupa rekomendasi untuk pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan pimpinan KPK.

Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pada pasal 32 ayat 2 disebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. ”Dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin (23/11).

Terkait sejumlah laporan soal dugaan pelanggaran etik oleh Filri yang masuk ke dewas (lihat grafis), Syamsuddin menegaskan bahwa prosesnya akan tetap berlanjut. Sebab, yang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah dugaan pidana. Sementara dewas memproses pelanggaran etik. ”Bisa jadi prosesnya akan kami percepat,” katanya.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, setelah penetapan tersangka, terdapat sejumlah langkah penyidikan. ”Pertama, kami melengkapi administrasi penyidikan setelah gelar perkara penetapan tersangka,” paparnya.

Langkah selanjutnya ialah memeriksa saksi dan tersangka untuk kelengkapan berkas perkara. ”Langkah lain berupa penyelesaian pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” jelas Ade.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombespol Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri juga dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg) kemarin. Terkait rencana pemeriksaan Firli sebagai tersangka, Arief belum menyebutkan waktunya. ”Rencana selanjutnya masih dibahas,” ujarnya.

Di Jakarta, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, jika telah menerima surat dari kepolisian ihwal penetapan tersangka Firli, pihaknya akan menindaklanjuti. ”Akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam UU 19/2019, ketika ditetapkan sebagai tersangka, ketua KPK akan diberhentikan sementara. Nantinya akan diterbitkan keputusan presiden. ”Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. ”Atas nama KPK, kami menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya saat ini,” ucapnya.

Alexander memastikan bahwa KPK tetap solid dan akan melanjutkan penyelesaian penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore