Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 15.02 WIB

Kuasa Hukum Korban Siap Buktikan Dugaan Kekerasan Seksual oleh Artis BP

Tim kuasa hukum korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP. (ANTARA) - Image

Tim kuasa hukum korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP. (ANTARA)

JawaPos.com - Tim kuasa hukum korban siap membuktikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan figur publik berinisial ATT alias BP usai kliennya merampungkan pemeriksaan di Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jakarta.

Kuasa hukum korban, Deki Patria Nasution, menyatakan bahwa korban yang juga kliennya berinisial AW telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kronologi peristiwa dari awal hingga di lokasi kejadian.

"Hari ini korban ditanya 23 pertanyaan, termasuk dari pertama kali dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi tindak pidana itu terjadi. Kami juga sudah menyerahkan beberapa bukti dan dua orang saksi sudah diperiksa," ujar Deki dikutip Selasa (15/9).

Kedatangan timnya ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi berkas terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, hingga penganiayaan.

Selama proses pemeriksaan, korban mendapatkan pendampingan dari tim PPA Pemprov DKI Jakarta guna menjaga kondisi psikologisnya yang terdampak akibat kejadian tersebut.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, merespons bantahan yang sempat disampaikan oleh pihak BP di media massa. Nathaniel menegaskan bahwa membantah adalah hak hukum terlapor, namun pihak korban siap membuktikannya di jalur hukum.

"Hak mereka untuk membantah dan menggunakan hak hukumnya. Kami yang akan membuktikan. Biar proses hukum nanti yang menunjukkan siapa yang benar dan salah," kata Nathaniel.

Nathaniel juga meluruskan stigma yang beredar di masyarakat terkait sosok korban. Ia menegaskan bahwa kliennya adalah seorang pekerja dan mahasiswi, bukan pekerja tempat hiburan malam (lady companion/LC).

"Korban ini adalah wanita pekerja, seorang karyawan yang juga berkuliah. Jangan sampai ada anggapan atau stigma bahwa wanita yang keluar malam pantas diperlakukan seperti ini," tegasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore