Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Oktober 2023 | 18.52 WIB

Doa Meminta Pelaku Pembunuhan Anak dan Istri Segera Terungkap Dikabulkan, Yosep Kini Jadi Tersangka

 

Yosep Hidayat melontarkan sumpah dan doa yang kemudian dikabulkan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

 
JawaPos.com - Kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat sempat viral dan ramai jadi sorotan masyarakat di Tanah Air. 
 
Ayah sekaligus istri korban yakni Yosep Hidayat turut buah bibir lantaran berharap agar pembunuh anak dan istrinya segara terungkap. 
 
Kini doanya terkabul, polisi telah menetapkan Yosep Hidayat sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
 
Usut punya usut, Yosep Hidayat juga disebut sebagai otak pembunuhan ibu dan anak di Subang berdasarkan pernyataan dari salah satu pelaku yakni M. Ramdanu alias Danu.
 
Pengakuan dari Danu tersebut, akhirnya penetapan Yosep Hidayat sebagai tersangka dan membuka tabir gelap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang sulit terungkap selama dua tahun. 
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Hidayat kini resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
 
 
Sedangkan Danu ditahan di tempat terpisah karena ia mengajukan diri sebagai justice collaborator.
 
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang kini kembali menjadi sorotan dan sejumlah video lama mengenai hal tersebut kembali viral di jagat dunia maya. 
 
Misalnya pada akun YouTube @herisusanto4718 yang mengunggah video wawancara dengan Yosep Hidayat.
 
Dalam video itu seperti dikutip dari Pojok Satu, Yosep yang mengenakan sorban dan gamis putih melantunkan doa dan sumpah bahwa ia bukanlah pelaku pembunuh tersebut.
 
Yosep bersikukuh bahwa ia tidak mungkin membunuh Tuti dan Amelia yang merupakan istri dan anak bungsunya.
 
"Saya yakinkan, jangankan memukul, meraba pun tidak," ucap Yosep dalam video tersebut.
 
 
Ia juga meminta agar masyarakat tidak asal menuduhnya sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Apalagi jika tuduhan itu tidak disertai dengan bukti yang kuat. 
 
"Seseorang menuduh seseorang itu harus dengan fakta dan bukti. Sejak awal saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu," tegasnya.
 
Yosep Hidayat pun menyatakan bahwa ia mempercayakan sepenuhnya kepada polisi dalam melakukan penyidikan. 
 
"Saya sebagai saksi juga ya kita berikan keterangan. Soal penetapan tersangka itu adalah kewenangan penyidik," ucapnya.
 
Yosep juga meyakini bahwa polisi akan menyidik kasus ini secara transparan dan profesional demi nama baik kepolisian.
 
"Nanti konsekuensinya lain, ini akan berdampak, maaf saya tidak mau ini namanya institusi harus dirusak begitu, dicoreng, dianggap tidak mampu. Tidak mau. Nanti pasti di pengadilan akan terbuka," ujar dia.
 
 
Demi lebih meyakinkan masyarakat lagi, Yosep kembali bersumpah bahwa ia bukanlah pembunuh Tuti dan Amelia.
 
"100.000 persen ini bohong. Saya berani (bersumpah) di sini, karena kenyataannya apa yang saya bicarakan itu yang sebenarnya," tegasnya lagi.
 
Ia menutupnya dengan memanfaatkan doa kepada Tuti dan Amel agar tenang di alam sana dan meminta Allah mengungkap kebenaran pelaku pembunuhan tersebut.
 
"Semoga arwah Neng Amel dan Mamanya ditempatkan di sisi Allah Yang Maha Mulia, diberikan kesempurnaan oleh Allah SWT. Ya Allah Ya Rab, ya Allah, bukakan ya Allah ya Rab. Bukakanlah yang sebenar-benar ya Allah ya Rab," pungkas Yosep.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Yosep Hidayat bersama istri mudanya, Mimin dan kedua anaknya yaitu Arighi dan Abi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang.
 
Keempatnya menjadi tersangka bersama M Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti, yang membuat pengakuan.
 
Dalam pemeriksaan, Yosep, Mimin dan kedua anaknya kompak membantah sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
 
Meskipun mereka membantah, namun penyidik sudah memiliki bukti kuat, yaitu bercak darah yang didapat dari baju yang dikenakan Yosep.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, disebutkan bahwa bercak darah di baju Yosep Hidayat cocok dengan DNA Tuti dan Amelia.
 
Maka dari itu, penyidik langsung menahan Danu dan Yosep. Sementara Mimin, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.
 
Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
 
***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore