
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
JawaPos.com - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini terpidana kasus penipuan trading binary option Quotex itu berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia wajib lapor sampai Oktober 2029.
Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianto menegaskan bahwa Doni bukan bebas murni. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dan membayar denda Rp 1 miliar melalui Kejaksaan. Karena itu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Doni.
”Jadi, yang bersangkutan itu bukan bebas murni, dia bebas bersyarat, masih wajib mengikuti bimbingan dan menjadi klien Bapas Bandung sampai dengan Oktober 2029,” terang Rika saat diwawancarai pada Jumat (10/4).
Baca Juga:Detik-detik MRT Jakarta Blackout! Penumpang Terjebak di Lift Stasiun Lebak Bulus Berhasil Dievakuasi
Menurut Rika, Doni bebas bersyarat sesuai dengan haknya sebagai narapidana. Dia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (6/4). Sejak saat itu statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Bapas Bandung. Status itu berlaku selama masa bebas bersyarat sampai Oktober 2029 mendatang. Rika menyebutkan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Doni.
”Doni wajib mengikuti aturan-aturan yang ada, mengikuti bimbingan, wajib lapor, dan lain-lain sesuai dengan arahan yang sudah diberikan oleh pembimbing pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung,” kata dia.
Kewajiban itu sama dengan klien-klien Bapas Bandung lainnya. Rika mengingatkan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Doni tidak boleh melanggar persyaratan khusus maupun persyaratan umum. Diantaranya tidak melakukan tindak pidana atau tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Jika dilakukan, maka Doni bisa kembali dijebloskan ke dalam lapas.
”Itu menjadi syarat yang dapat menggugurkan hak bersyarat,” ucap Rika.
Usai bebas bersyarat, Doni membuat unggahan pada akun media sosialnya. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah kembali berkumpul bersama istri dan keluarga. Doni mengaku sangat bersyukur karena bisa kembali kepada keluarganya setelah melalui perjalanan yang tidak mudah. Sebagai manusia, dia mengaku tidak lepas dari khilaf.
”Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tulisanya.
Pada fase baru perjalanan hidupnya, lanjut Doni, dia ingin melangkah lebih baik. Apalagi sebagai suami dia merasa memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Karena itu, dia memohon doa dari semua pihak agar dapat menunaikan kewajiban tersebut.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
