Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 16.19 WIB

Bebas Bersyarat Sejak 6 April, Doni Salmanan Masih Wajib Lapor Sampai Oktober 2029

Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan saat memberikan pernyataan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (5/7). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kini terpidana kasus penipuan trading binary option Quotex itu berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia wajib lapor sampai Oktober 2029.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianto menegaskan bahwa Doni bukan bebas murni. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dan membayar denda Rp 1 miliar melalui Kejaksaan. Karena itu, masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Doni.

”Jadi, yang bersangkutan itu bukan bebas murni, dia bebas bersyarat, masih wajib mengikuti bimbingan dan menjadi klien Bapas Bandung sampai dengan Oktober 2029,” terang Rika saat diwawancarai pada Jumat (10/4).

Menurut Rika, Doni bebas bersyarat sesuai dengan haknya sebagai narapidana. Dia dikeluarkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin pada Senin (6/4). Sejak saat itu statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Bapas Bandung. Status itu berlaku selama masa bebas bersyarat sampai Oktober 2029 mendatang. Rika menyebutkan beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Doni.

”Doni wajib mengikuti aturan-aturan yang ada, mengikuti bimbingan, wajib lapor, dan lain-lain sesuai dengan arahan yang sudah diberikan oleh pembimbing pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung,” kata dia.

Kewajiban itu sama dengan klien-klien Bapas Bandung lainnya. Rika mengingatkan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Doni tidak boleh melanggar persyaratan khusus maupun persyaratan umum. Diantaranya tidak melakukan tindak pidana atau tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Jika dilakukan, maka Doni bisa kembali dijebloskan ke dalam lapas.

”Itu menjadi syarat yang dapat menggugurkan hak bersyarat,” ucap Rika.

Usai bebas bersyarat, Doni membuat unggahan pada akun media sosialnya. Dia menyampaikan bahwa dirinya sudah kembali berkumpul bersama istri dan keluarga. Doni mengaku sangat bersyukur karena bisa kembali kepada keluarganya setelah melalui perjalanan yang tidak mudah. Sebagai manusia, dia mengaku tidak lepas dari khilaf.

”Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” tulisanya.

Pada fase baru perjalanan hidupnya, lanjut Doni, dia ingin melangkah lebih baik. Apalagi sebagai suami dia merasa memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarganya. Karena itu, dia memohon doa dari semua pihak agar dapat menunaikan kewajiban tersebut.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore