Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2023 | 19.01 WIB

Saldi Isra Khawatir MK Tak Lagi Dipercaya Publik Usai Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

 
 
 
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

 
JawaPos.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku terdapat keanehan dalam memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres. Sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.
 
"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi Isra saat menyampaikan dissenting opinion di
di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). 
 
Saldi khawatir, putusan MK tersebut akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada MK. Padahal, sudah jelas norma batasan usia pejabat publik seharusnya diatur oleh DPR dan pemerintah, bukan MK. 
 
"Saya sangat-sangat cemas dan khawatir, Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions (pertanyaan politik), yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah," tegas Saldi.
 
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
 
 
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
 
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
 
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
 
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
 
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore