Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Mei 2026 | 23.19 WIB

Silang Pendapat Putusan MK soal Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara, Siapa Paling Berwenang?

Ilustrasi Gedung MK

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.

Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.

Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara. 

Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka  mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".

Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore