Ilustrasi Gedung MK
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Putusan itu tertuang dalam nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026.
Meskipun permohonan ditolak, terdapat salah satu pertimbangan hukum MK yang menarik perhatian berbagai kalangan. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana mandat Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian tertulis dalam pertimbangan MK.
Bunyi pertimbangan putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa BPK merupakan lembaga yang paling berwenang melakukan audit kerugian negara.
Gugatan atas UU KUHP baru itu sebelumnya dilayangkan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Mereka mempersoalkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun, objek konstitusionalitas yang dipersoalkan secara substansial adalah Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang memberikan makna dan batasan terhadap unsur "merugikan keuangan negara".
Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Terkait putusan ini, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan keputusan MK secara tegas menyatakan bahwa BPK paling berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara. Ia menyebut, putusan MK secara konstitusi mesti dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
