
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari. (Istimewa)
JawaPos.com - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPKN RI sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Sebab, MK telah mengabulkan sebagian atas putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Fitrah dalam kegiatan Program Praktisi Mengajar dengan mengangkat tema "Eksistensi Konstitusionalisme Badan Perlindungan Konsumen di Indonesia" di Universitas Veteran Jawa Timur.
"Konstitusionalisme menuntut adanya kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang jelas untuk menjamin hak-hak konsumen," kata Fitrah Bukhari, dikutip Minggu (12/4).
Baca Juga:Tenis Putri Indonesia Lolos Playoff Piala Billie Jean King, PELTI Siapkan Program Lanjutan
Fitrah menegaskan pentingnya kehadiran lembaga yang independen dalam menghadirkan perlindungan konsumen bagi masyarakat.
"BPKN sebagai amanat UU No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diperkuat secara kelembagaan agar tidak hanya menjadi lembaga advisory, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen negara yang menjamin keadilan konsumen," tegasnya.
Sementara, pakar hukum perlindungan konsumen, Teddy Prima Anggriawan, menyatakan bahwa perlindungan konsumen merupakan hak konstitusional
setiap warga negara. Karena itu, penting penguatan kelembagaan perlindungan konsumen pasca putusan MK.
"Keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi pada kemampuannya menghadirkan perlindungan nyata. Dalam konteks ini, konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan
secara substantif," ujar Teddy.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim, Ertien Rining Nawangsari,
menyampaikan dukungan atas eksistensi kelembagaan BPKN RI dalam melindungi hak-hak konsumen.
"Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan hak konstitusional warga negara atas perlindungan konsumen," ucapnya.
Ia pun menegaskan, peran kelembagaan perlindungan konsumen sangat diperlukan untuk menunjang hak-hak masyarakat.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
