JawaPos.com - Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) memiliki pemimpin baru yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (17/7). Budi Arie Setiadi didapuk sebagai Menkominfo yang akan secara penuh menggantikan Mahfud MD yang selama dua bulan terakhir merangkap jabatan sebagai Menkopolhukam dan Menkominfo karena Menteri sebelumnya yaitu Johnny G. Plate tersandung kasus korupsi proyek pembangunan BTS.
Meskipun baru saja dilantik, Menkominfo baru tersebut langsung diberi tugas oleh presiden untuk mengawasi fenomena Social-Commerce seperti Project-S Tiktok shop yang dianggap dapat mematikan UMKM di Indonesia.
Sebetulnya pekerjaan rumah Menkominfo baru tidak hanya itu, namun ada pekerjaan rumah lain yang lebih besar yang harus segera dilakukan yaitu terkait keamanan siber (kamsiber), sebab diketahui akhir-akhir ini banyak sekali informasi kebocoran data pribadi baik yang berasal dari lembaga pemerintahan dan korporasi.
Kenapa pekerjaan rumah terkait Kamsiber lebih penting? Hal ini karena aspek ini akan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan program kerja dari Menkominfo yang baru karena Kemenkominfo adalah salah satu lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan BIN memiliki tanggung jawab besar terhadap keamanan siber di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Pakar Kamsiber Pratama Persadha. Melalui pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Pratama menerangkan ada beberapa hal terkait keamanan siber yang bisa dilakukan oleh Menkominfo yang baru antara lain melakukan assesment secara menyeluruh semua lembaga dan instansi pemerintahan mulai dari Kementerian atau Lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke level pemerintah desa.
"Tujuannya adalah memastikan bahwa bahwa standar keamanan siber yang dipergunakan baik perangkat keras dan perangkat lunak dalam kondisi bekerja dengan baik," terang Pratama saat dihubungi JawaPos.com, Senin (17/7).
Selain infrastruktur keamanan siber, Kominfo juga dinilai perlu memastikan bahwa setiap Pusdatin atau Pusat Data dan Informasi yang ada memiliki serta memahami konsep BCM (Business Continuity Management) serta melakukan simulasi berulang-ulang oada SOP (Standard Operating Procedure) yang ada dalam BCM tersebut seperti proses backup & revovery sehingga jika terjadi gangguan bisa segera dilakukan pemulihan layanan.
"Kominfo juga perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN, tidak hanya di lingkup Pusdatin, terkait kesadaran akan keamanan siber, bagaimana sebuah serangan siber terjadi dan bagaimana mencegah serta menanggulanginya, karena bisa jadi perangkat yang dipergunakan oleh ASN dipergunakan sebagai pintu masuk serangan siber kepada infrastruktur yang lebih besar seperti kepada core system, database server, dsb," lanjut Pratama.
Pekerjaan rumah lainnya yang tak kalah besar adalah Menkominfo baru beserta wakilnya harus mampu mengkomunikasikan kepada Presiden tentang pentingnya segera dibentuk badan atau komisi yang menyelenggarakan Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Hal tersebut sesuai dengan yang disebutkan di pasal 58 s.d. pasal 60 UU PDP dimana lembaga pengawas PDP ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. UU PDP memang sudah disahkan pada tahun 2022 dan langsung berlaku saat diundangkan.
Namun demikian, DPR dan pemerintah masih memberikan masa transisi selama dua tahun dan pelanggaran terkait UU PDP yang dilakukan selama masa transisi tersebut sudah dapat dikenakan sanksi hukuman pidana, meskipun untuk sanksi administratif masih harus menunggu turunan dari UU PDP.
"Hanya saja sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden. Sehingga jika komisi PDP tersebut tidak segera dibentuk, maka pelanggaran yang dilakukan tidak akan dapat diberikan sanksi hukuman," tegas Pratama.