
Bareskrim Polri mengungkap barang bukti kasus pembobolan platform trading yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access atau pembobolan platform trading aset kripto internasional Markets.com milik Finalto International Limited. Akibatnya, perusahaan yang berbasis di London, Inggris, itu merugi hingga Rp 6,67 miliar. Seorang tersangka asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) sudah ditangkap oleh polisi.
Menurut Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar. Diakui oleh Andri, kasus itu terjadi saat perkembangan aset kripto terjadi sangat pesat di Indonesia.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp 360 triliun per September 2025," kata dia.
Andri menyatakan bahwa pesatnya pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik. Sehingga masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko.
Dalam kasus yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri saat ini, seorang tersangka berinisial HS sudah ditangkap. Tersangka berasal dari Bandung. Polisi menangkap tersangka tersebut pada 15 September lalu.
Berdasar hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka sudah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017 lalu. Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dia masukkan tanpa melalui transaksi sah.
Untuk melancarkan aksinya, lanjut Andri, tersangka membuat 4 akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet. Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar.
Dalam kasus tersebut, polisi tidak hanya menetapkan tersangka. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Barang bukti itu terdiri atas 1 unit telepon genggam, 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp 4,45 miliar, 1 kartu ATM prioritas, 1 unit CPU, dan 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.
Andri menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu kejahatan siber lintas negara yang kini ditangani oleh instansinya. "Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan," jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka berinisial HS dijerat menggunakan pasal berlapis. Diantaranya UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
