
Ilustrasi anak terpapar konten kekerasan ekstrem. (Freepik)
JawaPos.com–Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menghadapi berbagai ancaman di ruang siber. Mulai dari perundungan daring (cyberbullying), eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan data pribadi, risiko tersebut kian meningkat seiring tingginya penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menilai, langkah pemerintah melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS menjadi upaya penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman tersebut.
Kebijakan penundaan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman.
Baca Juga:Wamenhan Singgung Situasi Konflik di Timur Tengah, Minta Pegawai Manfaatkan THR Dengan Baik
”Platform digital dengan karakter interaksi terbuka, distribusi konten berbasis algoritma, serta kemampuan penyebaran informasi secara viral memiliki potensi risiko yang besar bagi anak,” ujar Pratama kepada JawaPos.com.
Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Platform-platform tersebut memungkinkan interaksi terbuka antar pengguna serta distribusi konten yang tidak selalu dapat dikontrol, sehingga anak berpotensi terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Dalam perspektif keamanan siber, kondisi ini dapat memicu berbagai bentuk kejahatan digital. Anak-anak bisa menjadi korban cyberbullying, manipulasi psikologis, hingga eksploitasi yang dilakukan melalui interaksi daring.
Selain itu, algoritma media sosial yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna juga dinilai dapat memperbesar risiko ketergantungan digital pada usia dini. Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa paparan media sosial yang berlebihan pada anak dapat berkorelasi dengan meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, kecemasan sosial, hingga penurunan kemampuan konsentrasi.
Urgensi perlindungan anak di ruang digital juga tercermin dari sejumlah data penggunaan internet di Indonesia. Laporan Digital Global dari We Are Social menunjukkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 167 juta pengguna media sosial, dengan kelompok usia remaja menjadi salah satu segmen paling aktif.
Sementara itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet pada kelompok usia 13 hingga 18 tahun telah melampaui 98 persen. Artinya, hampir seluruh remaja Indonesia telah terhubung dengan internet dan berbagai platform digital.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga anak usia dini di Indonesia sudah mulai menggunakan internet. Kondisi ini menandakan bahwa interaksi anak dengan dunia digital terjadi sejak usia yang sangat muda, sering kali sebelum mereka memiliki literasi digital yang memadai untuk memahami risiko di dalamnya.
Pratama menilai kebijakan pembatasan akses digital bagi anak bukanlah bentuk pembatasan kreativitas generasi muda. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan waktu bagi anak untuk berkembang secara psikologis dan memiliki kesiapan literasi digital yang lebih baik sebelum aktif berinteraksi di ruang digital yang kompleks.
Menurut dia, langkah ini juga sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas dalam tata kelola internet.
