Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 18.21 WIB

Pelantun Gangnam Style, PSY Didenda Rp 65 Juta karena Melanggar Undang-Undang Layanan Medis

PSY dijatuhi denda Rp65 juta karena melanggar UU layanan medis. (P Nation)

 

 
JawaPos.com - Penyanyi yang dikenal dengan lagu Gangnam Syle, PSY, telah menerima surat perintah denda sebesar 5 juta won atau sekitar Rp65 juta.
 
Denda diberikan karena PSY diduga meminta pihak lain, untuk meresepkan dan mengambilkan obat tidur baginya.
 
Pada tanggal 15 September, hakim Choi Ye Jin dari divisi ringan 12 pengadilan distrik Seoul Barat memerintahkan PSY, untuk membayar denda sebesar Rp65 juta karena melanggar Undang-Undang Layanan Medis.
 
Summary order adalah prosedur hukum di mana pengadilan menjatuhkan denda atau sanksi finansial lainnya, berdasarkan peninjauan tertulis tanpa melalui persidangan formal. 
 
Jika PSY keberatan dengan putusan tersebut, ia dapat mengajukan permohonan sidang formal dalam waktu tujuh hari, setelah menerima pemberitahuan mengenai putusan itu.
 
Dikutip dari Allkpop, PSY menerima resep obat tidur secara jarak jauh dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul, antara tahun 2022 dan tahun lalu. 
 
Obat tersebut kemudian diambil atas namanya oleh pihak ketiga, termasuk manajernya.
 
Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini di Korea Selatan, obat tidur diklasifikasikan sebagai obat psikotropika, dan pemberian resep umumnya mensyaratkan adanya konsultasi tatap muka dengan dokter. 
 
Menurut pasal 17-2 Undang-Undang Layanan Medis, pengambilan obat oleh pihak lain (termasuk anggota keluarga inti) dilarang, kecuali dalam keadaan luar biasa, seperti saat pasien tidak sadarkan diri atau tidak dapat bergerak.
 
Pada bulan Mei 2026, polisi melimpahkan kasus enam orang diantaranya PSY, manajernya, dan dokter di rumah sakit universitas kepada pihak kejaksaan. 
 
Pada bulan Juli 2026, jaksa mengajukan tuntutan melalui prosedur ringkas terhadap PSY dan seorang dokter rumah sakit universitas. 
 
Sementara itu, manajer dan tiga tenaga medis lainnya menerima keputusan penangguhan penuntutan.
 
***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore